Minggu, 10 November 2013

peran pustakawan


PERAN PUSTAKAWAN

Dengan peraturan perundang-undangan bisa dikatakan seharusnya perpustakaan bukan lagi tempat atau lembaga pelengkap penderita, atau sekedar sarana pendukung tetapi adalah lembaga yang layak dikembangkan secara mandiri. Sebagai lembaga profesional dan mandiri layak dikelola atau diurus pegawai yang professional yaitu “pustakawan”. Sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan bahwa “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang memenuhi standard tenaga perpustakaan”. 

Sebagaimana dikehendaki dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  No. 132/KEP/ M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat terampil adalah berijazah serendah-rendahnya Diploma II, untuk pustakawan tingkat ahli berijazah Sarjana  (S1) Perpustakaan Dokumentasi dan Informasi. Bagi Diploma II atau Sarjana (S1) bidang lain, harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan Perpustakaan Nasional RI. Untuk saat ini disebut Calon Pustakawan Tingkat Terampil (CPTT) dan Calon Pustakawan Tingkat Ahli (CPTA). Bagi Pustakawan Terampil yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang lain diwajibkan mengikuti diklat CPTA alih jalur, tatkala ia akan meniti karier ke jenjang pustakawan ahli.

Artinya pustakawan bukanlah pegawai yang malas, pegawai buangan, atau pegawai yang tidak terpakai akan tetapi adalah pegawai yang mampu menggerakkan dan jadi motor penggerak guna membangun dan mengembangkan perpustakaan, sehingga layak diperlukann kualifikasi akademik, kompetensi dan pada saatnya nanti di sertifikasi. Lebih utama lagi adalah bagaimana mengelola buku dengan baik yang diperuntukkan bagi pemustakanya. Oleh karena keberadaan Pustakawan diharapkan lebih rasional dan proporsional dalam kerangka mendukung tugas pokok dan fungsi dari lembaga yang menauinginya (bukan sebagai pelengkap penderita).

Pustakawan dengan melihat posisi strategis 3 pilar utama, yaitu koleksi, pustakawan dan pemakai maka dapat dikatakan pustakawan adalah penyangga pilar utama. Artinya bagaimana pustakawan dapat mengelola 2 pilar utama yang lain baik koleksi dan pemakainya dengan baik. Dengan mencermati potensi dan peran pustakawan yang begitu besar dan banyak nampaknya pustakawan layak sebagai tokoh sentral, sehingga tidak keliru pemahaman tentang pustakawan sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan, bahwa “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”.

Dari pemahaman tersebut berarti seorang pustakawan setidaknya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan pada akhirnya memenuhi persyaratan untuk disertifikasi, memenuhi standard nasional perpustakaan bahkan berkemampuan untuk mengelolla 3 pilar utama perpustakaan dengan baik, yaitu :
1.     Koleksi, koleksi bahan perpustakaan terdiri atas subyek fiksi dan non fiksi. Bisa berbentuk buku dan non buku, monograf dan serial. Dalam ujud proses bisa berbentuk tercetak (printed), terekam (recorded) dan terpasang (online). Pemenuhan syarat koleksi, untuk jumlah (kuantitas) perbandingannya disesuaikan dengan jumlah pemakai. Untuk mutu (kuantitas hendaklah disesuaikan dengan kebutuhan dan mutakhir (baru). Sistem pengadaan jaman dulu biasanya bersifat kalau-kalau (just in case), bandingkan dengan system kini yaitu ada bila dibutuhkan (just in time).
Lebih lanjut dalam UU Perpustakaan khususnya Pasal 12 ayat (1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk standard koleksi perpustakaan :
a.     Tidak satupun dan tidak mungkin perpustakaan memiliki koleksi  bahan perpustakaan yang lengkap.
b.   Ukuran perpustakaan bukan lagi berdasarkan “kepemilikan” (ownership) tetapi lebih kepada peluang “Akses” (access).
c.     Pengadaan “kapan saja harus ada” (just in time), bukan “kalau-kalau (just in case)”. Bukan “penjaga buku” (the books custodian), tetapi “pengawal ilmu pengetahuan” (the guardian of knowledge).
2.      Pustakawan, untuk dapat mengelola 2 pilar utama lainnyua sudah sepantasnya seperti pemahaman diatas hendaklah memiliki kompetensi yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan perilaku (attitude). Kompetensi berdasarkan standard Organisasi Pustakwaan Khusus USA (Special Library Association, Juni 2003) setidaknya memenuhi Kompetensi Personal, merupakan sikap, keterampilan dan etika (nilai) yang dianut. & Kompetensi Profesional, meliputi kemampuan :
a.     Mengelola lembaga informasi,
b.     Mengelola sumberdaya informasi,
c.      Mengelola layanan informasi, dan
d.     Menerapkan alat dan teknologi.

Terlebih pustakawan di era informasi sekarang ini Pustakawan harus memiliki wawasan yang luas, karena pustakawan akan menjadi manajer pengetahuan dan analis informasi, akan terlibat langsung secara integral dalam kegiatan bisnis, pekerjaanya tidak hanya di perpustakaan (Jane E. Klobas).
3.      Pemakai, menyimak hukum dasar perpustakaan setidaknya pustakawan bisa berbuat “ada buku carikan pembacanya, ada pembaca carikan bukunya”. Untuk itulah perlu menggarap pemakainya dengan bijak, dan ada baiknya mengenali jenis-jenis pemakai terlebih dahulu. Ada 2 jenis pemakai, yaitu pemakai potensial dan pemakai aktual.
a.   Pemakai potensial, adalah orang atau lembaga yang seharusnya menggunakan jasa perpustakaan. Untuk itu bisa dibedakan pemakai Target, yaitu pemakai dari lembaga sendiri seperti pejabat, karyawan, staf dan lingkungan dalam, misalnya Kantor Kejaksaan. Dan pemakai non Target, yaitu pemakai dari luar instansi seperti mahasiswa hukum, masyarakat kejaksaan, pemerhati kejaksaaan dan lain sebagainya (pada saatnya nanti bisa diharapkan sebagai calon-calon pemakai potensial).
b.  Pemakai aktual, yaitu orang atau lembaga yang telah menggunakan jasa perpustakaan. Yang dapat digolongkan sebagai pemakai aktif, yaitu pemakai yang dengan kesadaran sendiri menggunakan perpustakaan. Dan pemakai pasif, yaitu pemakai yang menggunakan perpustakaan disebabkan karena unsur-unsur lain. Misalnya karena tugas, karena memerlukan sesuatu dan lain sebagainya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar