Minggu, 10 November 2013

peran perpustakaan


PERAN PERPUSTAKAAN

Saat ini “seharusnya” dunia perpustakaan di republik ini maju, tumbuh dan berkembang, oleh karena para pendiri bangsa ini sudah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Terbukti walau secara parsial peraturan perundangan tentang berbagai jenis perpustakaan baik Perpustakaan Khusus, Perpustakaan umum, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Sekolah oleh para pendiri bangsa “founding fathers” sudah diaturnya. Dalam jajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Pengajaran waktu itu sudah ada Biro Perpustakaan, yang menjadi cikal bakalnya Perpustakaan Nasional. Disetiap provinsi dibangun Perpustakaan Negara, berkembang menjadi Perpustakaan Wilayah, Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Nasional Provinsi sebelum era otonomi. Dan sekarang Alhamdulillah disetiap Provinsi sudah memiliki perpustakaan provinsi, dan sebagian besar Kabupaten/ Kota juga sudah memiliki Perpustakaan Kabupaten/ Kota. Berlanjut lahir Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1961 tentang “Tugas Kewajiban dan Lapangan Pekerjaan  Dokumentasi Dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah- an”, yang mengatur keberadaan perpustakaan khusus. Bahkan dilingkungan Perguruan Tinggi, ada Instruksi Menteri PTIP No. 9 Tahun 1962 tentang Perpustakaan Pada Pusat Universitas/ Institut Negeri. Dan seterusnya baik perpustakaan umum, sekolah dan sebagainya. Senyatanya kenapa belum maju ?.   Haruskah kita saling menyalahkan, atau pihak-pihak terkait seperti sekarang ini mencari implementasi.

Sekarang secara universal ada UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengatur perpustakaan secara mendasar, dimana perpustakaan dikehendaki sebagai sebuah “institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka”.

Bahkan lengkap sudah ada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota,  dimana “perpustakaan sebagai salah satu urusan wajib” artinya bilamana tidak dikerjakan “berdosa”. Belum lagi UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tindak lanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar kompetensi pengelola perpustakaan sekolah, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti UU RI No. 14 Tahun 2008, UU RI No. 25 Tahun 2009, dan lain sebagainya.

Keberadaan perpustakaan secara sederhana dapat terselenggara dengan baik dan lebih mudah berkembang dengan baik tatkala 5 (lima)  hukum dasar perpustakaan (Said Murthada Ahmad) dapat diselenggarakan dengan tertib (tetapi tidak sembarang pustakawan mampu mengerjakannya kalau tidak kompeten), yaitu :
1.   Book are for use, buku adalah untuk digunakan. Dimaksud bahwa bahan perpustakaan atau koleksi yang ada di perpustakaan hendaklah bacaan atau pengetahuan yang diperlukan oleh pemakai (pemustaka), artinya bukan sekedar pameran atau pajangan buku.
2.   Every reader his/ her book, semua pembaca harus mendapat buku yang diperlukan. Untuk menghantar pembaca pada buku yang diperluikan dapat ditempuh dengan system pelayanan yang baik dan memadai sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
3.   Every bookl its readers, setiap buku harus mendapat pembacanya. Dapat ditempuh dengan antara lain seperti bimbingan kepada pemakai (users training), kepada peneliti, dan lain sebagainya.
4.   Save the time of the readers, cepat melayani pembacanya. Keterlambatan dalam melayani pembaca apalagi kalau dibayangi sikap yang tidak simpatik, pasti pembaca akan enggan menggunakan koleksinya apalagi meminjam. Paling tidak bisa 5S ; senyum, sapa, salam, sopan, santun, dst.
5.   Library is growing organism, perpustakaan harus ditumbuhkembangkan. Perpustakaan yang penuh sesak dengan koleksi yang tidak sesuai dengan tuntutan pemakai tidak akan berkembang, sehingga perlu dengan berbagai cara untuk pengembangannya.

Disamping 5 hukum dasar tersebut yang masih harus bahkan wajib ditegakkan, yang masih terbatas dan banyak berbicara tentang keberadaan koleksi yang bermanfaat bagi pemakainya. Lebih dari itu koleksi dan pemakai adalah merupakan 2 unsur pilar utama, dan masih harus didukung dengan baik 1 pilar utama perpustakaan lainnya, yaitu pustakawan. Untuk itu 3 pilar utama tersebut harus dikelola dengan baik, yaitu koleksi, pustakawan dan pemakai.

Belum lagi sekarang ini juga telah terbit Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional No. 82/KEP/BSN/9/2009 tentang Penetapan 4 (empat) SNI.  SNI 7329 tentang Perpustakaan Sekolah, 7330 Perpustakaan Perguruan Tinggi, 7495 Perpustakaan Umum Kab/ Kota dan 7496 tentang Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah. Sudah terbit SNI 7596 : 2010 tentang Perpustakaan Desa/ Kelurahan, dan tentu saja akan menyusul SNI-SNI yang lainnya.

Yang menggembirakan dengan SNI tersebut status keberadaan perpustakaan semakin jelas merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan, dimana Kepala Perpustakaan dalam menjalankan tugasnya dibantu unit layanan pembaca dan unit layanan teknis. Adapun status kelembagaan perpustakaan berada di bawah wewenang dan bertanggung jawab kepada Kepala Instansi Induk yang langsung membawahinya. Pustakawan siap berjuang “menguatkan yang benar”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar