PERAN
PERPUSTAKAAN
Saat ini “seharusnya” dunia
perpustakaan di republik ini maju, tumbuh dan berkembang, oleh karena para
pendiri bangsa ini sudah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Terbukti
walau secara parsial peraturan perundangan tentang berbagai jenis perpustakaan
baik Perpustakaan Khusus, Perpustakaan umum, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan
Perpustakaan Sekolah oleh para pendiri bangsa “founding fathers” sudah
diaturnya. Dalam jajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Pengajaran
waktu itu sudah ada Biro Perpustakaan, yang menjadi cikal bakalnya Perpustakaan
Nasional. Disetiap provinsi dibangun Perpustakaan Negara, berkembang menjadi
Perpustakaan Wilayah, Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Nasional Provinsi
sebelum era otonomi. Dan sekarang Alhamdulillah disetiap Provinsi sudah memiliki
perpustakaan provinsi, dan sebagian besar Kabupaten/ Kota juga sudah memiliki
Perpustakaan Kabupaten/ Kota. Berlanjut lahir Peraturan Presiden No. 20 Tahun
1961 tentang “Tugas Kewajiban dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi Dan Perpustakaan Dalam Lingkungan
Pemerintah- an”, yang mengatur keberadaan perpustakaan khusus. Bahkan
dilingkungan Perguruan Tinggi, ada Instruksi Menteri PTIP No. 9 Tahun 1962
tentang Perpustakaan Pada Pusat Universitas/ Institut Negeri. Dan seterusnya
baik perpustakaan umum, sekolah dan sebagainya. Senyatanya kenapa belum maju
?. Haruskah kita saling
menyalahkan, atau pihak-pihak terkait seperti sekarang ini mencari
implementasi.
Sekarang secara universal ada UU
No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengatur perpustakaan secara
mendasar, dimana perpustakaan dikehendaki sebagai sebuah “institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem
yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka”.
Bahkan lengkap sudah ada Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota, dimana “perpustakaan sebagai salah satu
urusan wajib” artinya bilamana tidak dikerjakan “berdosa”. Belum lagi UU
No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tindak lanjutnya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar kompetensi
pengelola perpustakaan sekolah, dan peraturan perundang-undangan
terkait lainnya seperti UU RI No. 14 Tahun 2008, UU RI No. 25 Tahun 2009, dan
lain sebagainya.
Keberadaan perpustakaan secara sederhana
dapat terselenggara dengan baik dan lebih mudah berkembang dengan baik tatkala
5 (lima) hukum dasar perpustakaan (Said
Murthada Ahmad) dapat diselenggarakan dengan tertib (tetapi tidak sembarang
pustakawan mampu mengerjakannya kalau tidak kompeten), yaitu :
1.
Book
are for use, buku adalah untuk
digunakan. Dimaksud bahwa bahan perpustakaan atau koleksi yang ada di
perpustakaan hendaklah bacaan atau pengetahuan yang diperlukan oleh pemakai
(pemustaka), artinya bukan sekedar pameran atau pajangan buku.
2.
Every
reader his/ her book, semua
pembaca harus mendapat buku yang diperlukan. Untuk menghantar pembaca pada buku
yang diperluikan dapat ditempuh dengan system pelayanan yang baik dan memadai
sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
3.
Every
bookl its readers, setiap
buku harus mendapat pembacanya. Dapat ditempuh dengan antara lain seperti
bimbingan kepada pemakai (users training), kepada peneliti, dan lain
sebagainya.
4.
Save
the time of the readers, cepat
melayani pembacanya. Keterlambatan dalam melayani pembaca apalagi kalau
dibayangi sikap yang tidak simpatik, pasti pembaca akan enggan menggunakan
koleksinya apalagi meminjam. Paling tidak bisa 5S ; senyum, sapa, salam, sopan,
santun, dst.
5.
Library
is growing organism, perpustakaan
harus ditumbuhkembangkan. Perpustakaan yang penuh sesak dengan koleksi yang
tidak sesuai dengan tuntutan pemakai tidak akan berkembang, sehingga perlu
dengan berbagai cara untuk pengembangannya.
Disamping 5 hukum dasar tersebut
yang masih harus bahkan wajib ditegakkan, yang masih terbatas dan banyak
berbicara tentang keberadaan koleksi yang bermanfaat bagi pemakainya. Lebih
dari itu koleksi dan pemakai adalah merupakan 2 unsur pilar utama, dan masih
harus didukung dengan baik 1 pilar utama perpustakaan lainnya, yaitu pustakawan.
Untuk itu 3 pilar utama tersebut harus dikelola dengan baik, yaitu koleksi,
pustakawan dan pemakai.
Belum lagi sekarang ini juga telah
terbit Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional No. 82/KEP/BSN/9/2009
tentang Penetapan 4 (empat) SNI. SNI
7329 tentang Perpustakaan Sekolah, 7330 Perpustakaan Perguruan Tinggi, 7495
Perpustakaan Umum Kab/ Kota dan 7496 tentang Perpustakaan Khusus Instansi
Pemerintah. Sudah terbit SNI 7596 : 2010 tentang Perpustakaan Desa/
Kelurahan, dan tentu saja akan menyusul SNI-SNI yang lainnya.
Yang menggembirakan dengan SNI
tersebut status keberadaan perpustakaan semakin jelas merupakan satuan
organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan, dimana
Kepala Perpustakaan dalam menjalankan tugasnya dibantu unit layanan pembaca dan
unit layanan teknis. Adapun status kelembagaan perpustakaan berada di bawah
wewenang dan bertanggung jawab kepada Kepala Instansi Induk yang langsung
membawahinya. Pustakawan siap berjuang “menguatkan yang benar”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar